Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Cara Mendaftarkan Merek

  Cara Mendaftarkan Merek Mengenai cara pendaftaran merk dijabarkan secara singkat dibawah in: ·          Melayangkan Permohonan Ke DJKI . Langkah pertama, Anda harus mengajukan permohonan  pendaftaran merek dagang  ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di kantor wilayah terdekat. Anda dapat pula melakukan permohonan  pendaftaran merek online  dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal. ·          Mengisi form pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM . Selanjutnya pemohon dapat mengisi formulir untuk pendaftaran merek kepada Menteri Hukum dan HAM sebanyak dua rangkap. Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan, pemohon tinggal menunggu pengumuman resmi paling lambat 15 hari sejak Anda mendaftar. ·          Menunggu hasil pemeriksaan substantif . Berakhirnya masa pengumuman, tahap terakh...

Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek

  Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek Sebelum mendaftarkan merek dagang perorangan, Anda tentunya perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan diantaranya:   ·          Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor. ·          Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm. ·          Surat kuasa (hanya jika diperlukan) ·          Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis. ·          Daftar produk atau jasa yang diberi merek ·          Sedangkan jika Anda mendaftar atas nama suatu ba...

HAL YANG HARUS DI PERHATIKAN AGAR PENDAFTARAN MEREK DI TERIMA

  HAL YANG HARUS DI PERHATIKAN AGAR PENDAFTARAN MEREK DI TERIMA 1.       Melakukan penelusuran. Penelusuran bisa dilakukan dengan search engine Google atau dengan mengunjungi halaman DJKI ( http://dgip.go.id/ ) untuk memeriksa jika saja merek yang Anda punya sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain. Merek Anda akan otomatis ditolak saat pendaftaran jika terbukti terdapat merek yang sama, olehnya itu penelusuran ini untuk mengantisipasi kondisi tersebut. 2.       Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri. Contohnya, mendaftarkan nama merek  Coklat  untuk bisnis penjualan coklat. Hal ini perlu Anda hindari. 3.       Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada. 4.       Mer...

YANG DAPAT DIBERI PERLINDUNGAN SEBAGAI MEREK TERDAFTAR

  YANG DAPAT DIBERI PERLINDUNGAN SEBAGAI MEREK TERDAFTAR Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa: gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo  Garuda Indonesia  atau gambar kelinci pada logo  Dua Kelinci ; kata, seperti  Google, Toyota , atau  Mandiri ; nama, seperti  Tommy Hilfiger  atau  Salvatore Ferragamo ;  frasa, seperti  Sinar Jaya  atau  Air Mancur ; kalimat, seperti  Building for a Better Future  atau  Terus Terang Philip Terang Terus ; huruf, seperti huruf "F" pada logo  Facebook  atau huruf "K" pada logo  Circle-K ; huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY; angka, seperti angka "7" pada logo  Seven Eleven  atau angka "3" pada logo provider GSM  Three ; angka-angka, seperti merek rokok  555  atau merek wewangian  4711 ; ...

MEREK ADALAH

  MEREK ADALAH Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding   menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa. Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar. Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. ...

Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek

  Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek Sebelum mendaftarkan merek dagang perorangan, Anda tentunya perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan diantaranya: Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor. Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm. Surat kuasa (hanya jika diperlukan) Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis. Daftar produk atau jasa yang diberi merek Sedangkan jika Anda mendaftar atas nama suatu badan usaha syaratnya sama dengan di atas. Dokumen tambahannya yaitu akta notaris pendirian badan usaha, NPWP perusahaan, dan surat keterangan domisili perusahaan.   Selamat datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang Per...